Materi : Hukum
Islam Indonesia
Pemateri : Nurul
Bahrul Ulum
1.
Sistem
Nilai
Benar
|
X
|
Salah
|
Baik
|
X
|
Buruk
|
Indah
|
X
|
Tidak
|
Dikatakan
benar maka belum tentu itu benar bisa jadi salah.
Dikatakan
baik maka belum tentu baik bisa jadi buruk.
Dikatakan
indah bisa jadi tidak indah.
Dari
tiga rumusan diatas, kita tidak boleh
menujuk apapun itu benar ataupun salah. Apalagi kita sebagai mahasiswa
(orang yang mempunyai intelektual) seharusnya menganalisis dari berbagai
sisi terlebih dahulu.
2.
Didalam
Islam ada fikrul islam
Fikrul Islam (Fikiran
Islam) = ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa
dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah mencari ilmu untuk memutuskan suatu
perkara yang tidak dibahas dalam al-qur’an maupun hadist dengan syarat
menggunakan akal sehat dan pertimbangan
akal matang.
Namun
pada perkerkembangan selanjutny,, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya
dilakukan oleh para ahli agama islam.
Tujuan
ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia, akan pegangan hidup dalam
beribadah kepada Allah disuatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
3.
Hukum
islam
A.
Urgensi
sumber-sumber hukum islam
Pada semua sistem hukum telah memiliki sarana yang disebut dengan
sumber-sumber hukum yang berperan untuk memberikan solusi untuk menjadikan
sistem tersebut aksereratif dengan segala peristiwa dan pembuat sistem tersebut
semakin berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan dan peradaban manusia.
Sumber
dari suatu suatu peraturan hukum adalah sangat penting untuk diketahui oleh
karena darisumber itu dapat diketahui dari mana asalnya peraturan itu. Dalam
garis besarnya sumber hukum islam dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
v Sumber Naqli, adalah hukum seorang mujtahid tidak mempunyai peranan
dalam pembentukannya karena memang sumber hukum tersebut telah tersedia.
v Sumber Aqli, sumber hukum dimana seorang mujtahid dapat berperan
dalam pembentukannya. Misalnya : kias, istishan, istislah, muslahat-muslahat
dan istishab.
Selain
dari pada pembagian tersebut diatas, sumber hukum islam secara besar dapat pula
dibagi menjadi : sumber hukum ashliah yang didalamnya adalah al-Qu’an dan hadis/ sunah dan sumber
hukum tarbaiyah yang mencangkup : ijma, qaul, sahabat, kias, istishan,
muslahat-muslahat,’urf, syariat umat terdahulu dan istishab.
B.
Hukum
Ashliyah
Yang dimaksud dengan sumber hukum ashliyah adalah sumber hukum yang
penggunaanya
tidak bergantung pada sumber hukum yang lain. Sumber hukum ini adalah yang paling utama
diantara sumber-sumber hukum islam lainnya, oleh karena keduanya adalah sumber wahyu
tidak bergantung pada sumber hukum yang lain. Sumber hukum ini adalah yang paling utama
diantara sumber-sumber hukum islam lainnya, oleh karena keduanya adalah sumber wahyu
1.
Al-Qu’an
Al-Qur’an
adalah kumpulan wahyu ilahi yang disampaikan kepada nabi muhammad SAW dengan
perantaraan malikat jibril untuk mengatur hidup dan kehidupan umat islam pada
khususnya dan umat islam pada umumnya.
Al-Qur’an
sebagai wahyu dari allah pertama kali
diturunkan kepada nabi muhammad pada malam “Lailatul Qodar”, yaitu suatu malam
kebedsaran yang jatuh pada malam ke 17 romadhon.
Pada malam 17
romadhon tahun ke 41 dari kelahiran nabi muhammmad SAW tatkala beliau bersemedi
di gua hiro, turunlah ayat pertama seperti yang tercantum dalam surah al-Alaq
yang artinya “Bacalah ya muhammad dengan nama tuhanmu yang maha budiman yang
telah mengajar manusia denga kalam, telah mengajar manusia tentang apa-apa yang
belum diketahuinya.”
Dari ayat
pertama sampai kepada yat yang terakhir tidaklah di turunkan sekaligus
melainkan secara berangsur-angsur sesuai dengan kebutuhan, misalnya apabila ada
kejadian-kejadian yang dipecahkan oleh nabi atau ada pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan kepada nabi yang perlu segera mendapat jawaban. Ayat-ayat al-qu’an
kurun dalam waktu 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hari yang dibagi atas dua periode
yaitu peride mekkah/makiyyah dan periode madinah/madaniah.
Al-qur’an
terdiri dari 30 juz, 114 surah dengan jumlah ayat seluruhnya 6.342, ayat
(hanafi 1948 : 55) atau 6666 ayat (Rasyidi, 1980 : 21) atau 6236 ayat (Ridwan
Soleh, bahan kuliah). Ahkam/ayat-ayat
hukum dengan rincian sebagai berikut.
-
70
ayat mengenai hidupkekeluargaan, perceraian, waris mewaris dan sebagianya;
-
70
ayat mengenai perdagangan, perekonomian, seperti jual beli dan lain sebagainya;
-
30
ayat mengenai sosial-sosial, kriminal;
-
25
ayat mengenai hukum orang isalm dan bukan orang islam;
-
10
ayat mengenai hubungan anatra orang kaya dan orang miskin
-
13
ayat mengenai hukum acara;
-
10
sosial-sosial kenegaraan.
Al-Qur’an hanya memberikan dasar atau patokan
yang umum untuk membimbing manusia kearah kesempurnaan hidup yang selaras
anatara kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat; antara lahir dan batin;
anatara individu dan masyarakat; bahkan manusia dengan alam sekitarnya. Oleh
karena itu, al-qur’an dalam kaitan dengan binaan hukumnya, mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut;
1. Ayat
–ayat al-quran tidak dibicarakan suatu persoalan sedetail-detailnya, tetapi
cenderung memberikan kernagka yang sifatnya umum.
2. Ayat-ayat
yang menunjukan adanya kewajiban bagi manusia tidak bersifat memberaatkan
3. Didalam
bidang ibadah semua dilarang kecuali perintah sedangkan dalam bidang muamalah
semuanya diperbolehkan kecuali ada larangan.
4. Dasar
penetapan hukumnya tidak boleh berdasarkan prasangka semata
5. Ayat-ayat
berhubungan dengan penetapan hukum tidak pernah meningglkan masyarakat sebagai
bahan pertimbanganya.
6. Penetapan
hukumnya yang bersifat perubahan tidak mempunayi daya surutnya.
Prinsip
penetapan hukum yang bersifat perubahan yang tidak mempunyai daya surut
berlakunya iini sangat penting demi menjamin adanya kepastian hukum dalam hukum
islam.
Mengenai
sustansi hukum yang diatur dalm al-quran adalah :
1. Ayat
hukum yang mengatur tata cara I’tiqadiyah (kayakinan dan keimanan)
2. Ayat
hukum mengenai khuluqy, pola prilaku manusia yang berakhlak mulia.
3. Ayat
hukum mengenai aqaly, yang berkaitan dengan perbuatan manusia baik ibdah maupun
muamalah
2.
Hadist atau sunah rosulullah
Hadis/sunah
rosululloh adalah segalaapa yang datangnya dari nabi muhammad SAW, baik berupa
segala perkataan yang telah diucapkan, perbuatan yang pernah diperbuat dimasa
hidupnya ataupun yang segala yang dibiarkan berlaku.
Berdasarkan
pengertian tersebut diatas maka hadist/sunah pada hakikatnya dpat dibedakan atas
3 macam :
1.
Hadis/sunnah
qouliyyah yaitu hadist/sunnah yang berupa segala apa yang telah diucapkan oleh
nabi muhamad sebagai suatu penjelasan terhadap sesuatu.
2. Hadist/sunnah
fi’liyah yaitu hadist berupa segala apa yang pernah diperbuat oleh nabimuhmmad semasa
hidupnya atau tindakan nyata yang telah diperbuat semasa hidupnya.
3. Hadist/sunnah
taqiriyah, yaitu hadist yang berupa apa
yang dibiarkan berlaku oleh nabi muhmmad baik yang berwujud tindakan atau
pembicaraan, dirsakan sendiri atau berupa berita yang diterima lalu nabi
muhmmad tidak melrangnya dan tidak menyur lakukan.
C.
Hukum
tabaiyah
Sumber hukum
tabaiyah adalah kebalikan dari sumber ashliyah. Yang dimaksud dengansumber hukum tabaiyah adalah sumber
hukum yang penggunaanya masih bergantung pada sumber hukum yang lain. Sumber
hukum inijumlahnya banyak, tapi yang umum digunakan/banyak digunakan terbatas
pada Ijma, Qaul, pendapat sahabat Qias, Istishan, Istishalah, dan ‘urf,
disamping al-qur’an dan hadist.
1. Ijma adalah persesuaian paham atau pendapat diantara para ulama
mujtahidin pada suatu masa tertentu setelah wafatnya nabi Muhammad SAW untuk
menentukan hukum suatu masalah yang belum ada ketentuan hukumnya.
2. Qaul
adalah mereka yang bertemudengan nabi Muhammad SAW dalam keadaan
beriman dan mati dalam keadaan beriman pula. Oleh karena ituornag yang pernah
bertemu dengan nabi Muhammad tapi belum beriman bukan sahabat nabi.
3. Qias
adalah pebandingan atau mempersamakan atau menerapkan hukum dari
suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya terhadap perkara yang lain yang
belum ada ketentuan hukumnya oleh karena keduanya yang bersangkutan memiliki
unsur-unsur kesamaan.
4. Istihsan
adalah memindahkan atau mengecualikan hukum dari suatu peristiwa
dari hukum peristiwa lain yang sejenis dan memberikan kepadanya hukum yang lain
karena alasan yang kuat bagi pengecualian itu.
5. Istishlah
adalah penetapan hukum dari suatu perakara berdasar pada adanya
kepentingan umum atau kemaslahatan umat
6. ‘Urf
adalah kebiasaan umum yang
berasal dari kebiasaan masyrakat arab pra islam yang diterima oleh islam oleh
karena tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuanya.
7. Istishab
adalah memahami atau membarengi apa yang telah terjadi dimasa lalu.
D.
Hukum
islam di indonesia
Eksistensi hukum di indonesia menarik
untuk disimak selain negeri ini memiliki mayoritas muslim terbesar didunia juga
memiliki karakteristik keislaman yang berbeda dengan komunitas muslim lainya.
Indonesia sebagai negara modern baru
bediri sejak satu abad yang lalu.sebelum penjajahan belanda keindonesia belum
terdapat sistem hukum nasional. Tetapi sebelumnya terdapat berbagai kerajaan
besar dan kecil yang diwarnai berbagai pandangan budaya dan agama, mempunyai
ciri tersendiri.
Sebelum kedatangan belanda, hukum islam
sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri bagi masyarakat nusantara.
Terbukti dengan bebrapa fakta. Misalnya, sultan malikul zahir dari samudra
pasai adalah salah satu ahli agama dan ahli hukum islam yang terjenal pada abad
41 Masehi. Melalui kerajaan ini hukum islam mazhab syafi’i disebarkan ke
kerajaan-kerajaan lain seluruh wilayah kepulauan nusantara. Bahkan ahli hukum
dari kerajaan malaka sering datang kesamudera pasai untuk mencari kata putus
permasalahan hukum islam yang terjadi di kerajaan malaka.
Agama adalah suatu yang menentukan dalam
sejarah masyarakat indonesia dan oleh karena itu ketuhanan yang maha esa
dicantumkan oleh para ahli pendiri RI sebagai silapertama falsafah negara, dan
ini menunjukan disamping adat istiadat, juga dipengaruhi oleh pandangan hidup
dan agama bangsa indonesia yang memainkan peranan dalam membentuk pemahaman dan
pencitraan hukum bangsa indonesia sepanjang sejarah.
Selanjutnya hukum di indonesia dapat
dilihat dari beberpa hal, pertama adalah hukum yang berasal dari adat
istiadat dan norma-norma masyarakat yang diterima secara turun temurun yang
berlangsung sejak dahulu kala. Kedua adlah hukum yang berasal dari
ajaran agama. Sejak dahulu kala sudah dicatat dalam sejarah sejumlahorang yang
mengklaim menerima pesan ilahi atau hikmah. Dan ketiga adalah hukum
sebagai keseluruhan antara kehidupan bersama yang berasal dari legislator resmi
yang disertai dengan saksi tertentu. Ketiga jenis aturan tersebut terdapat
dalam budaya hukum negara republik indonesia yang diproklamasikan pada tanggal
17 agustus 1945. Ketika membicarakan budaya hukum indonesia maka ketiganya itu tidak bisa
diabaikan.
Seperti halnya hukum barat, hukum islam
juga berciri perubahan untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Perbedaan
dengan hukum barat adalah bahwa hukumislam sebagai hukum ilahi bersifat abadi
dan menjiwai semua hukum baru yang diundangkan dan sebagai legislasi manusia
itu disempurnakan dan berubah sesuai semangat ruang dan waktu. Legislasi hukum
islam sepanjang sejarah mulai dari pertumbuhannyasamapai sekarang telah
melaluii berbagai tahap, dan pada tahap ini telah memasuki tahap kompilasi dan
perundangan dalam negara hukum modern untuk menjadi bagian hukum nasional.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar