Senin, 15 Mei 2017

Hukum Islam Indonesia

Materi              : Hukum Islam Indonesia
Pemateri          : Nurul Bahrul Ulum

1.      Sistem Nilai
Benar
X
Salah
Baik
X
Buruk
Indah
X
Tidak
           Dikatakan benar maka belum tentu itu benar bisa jadi salah.
           Dikatakan baik maka belum tentu baik bisa jadi buruk.
           Dikatakan indah bisa jadi tidak indah.
        Dari tiga rumusan diatas, kita tidak boleh  menujuk apapun itu benar ataupun salah. Apalagi kita sebagai mahasiswa (orang yang mempunyai intelektual) seharusnya menganalisis dari berbagai sisi terlebih dahulu.

2.      Didalam Islam ada fikrul islam
Fikrul Islam (Fikiran Islam) = ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam al-qur’an maupun hadist dengan syarat menggunakan akal sehat  dan pertimbangan akal matang.
      Namun pada perkerkembangan selanjutny,, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan oleh para ahli agama islam.
      Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia, akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah disuatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

3.      Hukum islam
             A.    Urgensi sumber-sumber hukum islam
Pada  semua sistem hukum  telah memiliki sarana yang disebut dengan sumber-sumber hukum yang berperan untuk memberikan solusi untuk menjadikan sistem tersebut aksereratif dengan segala peristiwa dan pembuat sistem tersebut semakin berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan dan peradaban manusia.
Sumber dari suatu suatu peraturan hukum adalah sangat penting untuk diketahui oleh karena darisumber itu dapat diketahui dari mana asalnya peraturan itu. Dalam garis besarnya sumber hukum islam dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
v  Sumber Naqli, adalah hukum seorang mujtahid tidak mempunyai peranan dalam pembentukannya karena memang sumber hukum tersebut telah tersedia.
v  Sumber Aqli, sumber hukum dimana seorang mujtahid dapat berperan dalam pembentukannya. Misalnya : kias, istishan, istislah, muslahat-muslahat dan istishab.
Selain dari pada pembagian tersebut diatas, sumber hukum islam secara besar dapat pula dibagi menjadi : sumber hukum ashliah yang didalamnya  adalah al-Qu’an dan hadis/ sunah dan sumber hukum tarbaiyah yang mencangkup : ijma, qaul, sahabat, kias, istishan, muslahat-muslahat,’urf, syariat umat terdahulu dan istishab.

                  B.     Hukum Ashliyah
                 Yang dimaksud dengan sumber hukum ashliyah adalah sumber hukum yang penggunaanya
            tidak bergantung pada sumber hukum yang lain. Sumber hukum ini adalah yang paling utama
            diantara sumber-sumber hukum islam lainnya, oleh karena keduanya adalah sumber wahyu
1.      Al-Qu’an
Al-Qur’an adalah kumpulan wahyu ilahi yang disampaikan kepada nabi muhammad SAW dengan perantaraan malikat jibril untuk mengatur hidup dan kehidupan umat islam pada khususnya dan umat islam pada umumnya.
Al-Qur’an sebagai  wahyu dari allah pertama kali diturunkan kepada nabi muhammad pada malam “Lailatul Qodar”, yaitu suatu malam kebedsaran yang jatuh pada malam ke 17 romadhon.
Pada malam 17 romadhon tahun ke 41 dari kelahiran nabi muhammmad SAW tatkala beliau bersemedi di gua hiro, turunlah ayat pertama seperti yang tercantum dalam surah al-Alaq yang artinya “Bacalah ya muhammad dengan nama tuhanmu yang maha budiman yang telah mengajar manusia denga kalam, telah mengajar manusia tentang apa-apa yang belum diketahuinya.”
Dari ayat pertama sampai kepada yat yang terakhir tidaklah di turunkan sekaligus melainkan secara berangsur-angsur sesuai dengan kebutuhan, misalnya apabila ada kejadian-kejadian yang dipecahkan oleh nabi atau ada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada nabi yang perlu segera mendapat jawaban. Ayat-ayat al-qu’an kurun dalam waktu 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hari yang dibagi atas dua periode yaitu peride mekkah/makiyyah dan periode madinah/madaniah.
Al-qur’an terdiri dari 30 juz, 114 surah dengan jumlah ayat seluruhnya 6.342, ayat (hanafi 1948 : 55) atau 6666 ayat (Rasyidi, 1980 : 21) atau 6236 ayat (Ridwan Soleh, bahan kuliah).  Ahkam/ayat-ayat hukum dengan rincian sebagai berikut.
-        70 ayat mengenai hidupkekeluargaan, perceraian, waris mewaris dan sebagianya;
-        70 ayat mengenai perdagangan, perekonomian, seperti jual beli dan lain sebagainya;
-        30 ayat mengenai sosial-sosial, kriminal;
-        25 ayat mengenai hukum orang isalm dan bukan orang islam;
-        10 ayat mengenai hubungan anatra orang kaya dan orang miskin
-        13 ayat mengenai hukum acara;
-        10 sosial-sosial kenegaraan.
               Al-Qur’an hanya memberikan dasar atau patokan yang umum untuk membimbing manusia kearah kesempurnaan hidup yang selaras anatara kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat; antara lahir dan batin; anatara individu dan masyarakat; bahkan manusia dengan alam sekitarnya. Oleh karena itu, al-qur’an dalam kaitan dengan binaan hukumnya, mempunyai ciri-ciri sebagai berikut;
  1. Ayat –ayat al-quran tidak dibicarakan suatu persoalan sedetail-detailnya, tetapi cenderung memberikan kernagka yang sifatnya umum.
      2. Ayat-ayat yang menunjukan adanya kewajiban bagi manusia tidak bersifat memberaatkan   
   3. Didalam bidang ibadah semua dilarang kecuali perintah sedangkan dalam bidang muamalah semuanya diperbolehkan kecuali ada larangan.
     4. Dasar penetapan hukumnya tidak boleh berdasarkan prasangka semata 
   5. Ayat-ayat berhubungan dengan penetapan hukum tidak pernah meningglkan masyarakat sebagai bahan pertimbanganya.
     6.  Penetapan hukumnya yang bersifat perubahan tidak mempunayi daya surutnya.
Prinsip penetapan hukum yang bersifat perubahan yang tidak mempunyai daya surut berlakunya iini sangat penting demi menjamin adanya kepastian hukum dalam hukum islam.
Mengenai sustansi hukum yang diatur dalm al-quran adalah :
       1.   Ayat hukum yang mengatur tata cara I’tiqadiyah (kayakinan dan keimanan)
       2.  Ayat hukum mengenai khuluqy, pola prilaku manusia yang berakhlak mulia.
    3.   Ayat hukum mengenai aqaly, yang berkaitan dengan perbuatan manusia baik ibdah maupun muamalah

2.       Hadist atau sunah rosulullah
Hadis/sunah rosululloh adalah segalaapa yang datangnya dari nabi muhammad SAW, baik berupa segala perkataan yang telah diucapkan, perbuatan yang pernah diperbuat dimasa hidupnya ataupun yang segala yang dibiarkan berlaku.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas maka hadist/sunah pada hakikatnya dpat dibedakan atas 3 macam :
     1.      Hadis/sunnah qouliyyah yaitu hadist/sunnah yang berupa segala apa yang telah diucapkan oleh nabi muhamad sebagai suatu penjelasan terhadap sesuatu.
     2.   Hadist/sunnah fi’liyah yaitu hadist berupa segala apa yang pernah diperbuat oleh nabimuhmmad semasa hidupnya atau tindakan nyata yang telah diperbuat semasa hidupnya.
      3.  Hadist/sunnah taqiriyah,  yaitu hadist yang berupa apa yang dibiarkan berlaku oleh nabi muhmmad baik yang berwujud tindakan atau pembicaraan, dirsakan sendiri atau berupa berita yang diterima lalu nabi muhmmad tidak melrangnya dan tidak menyur lakukan.

C.     Hukum tabaiyah
Sumber hukum tabaiyah adalah kebalikan dari sumber ashliyah. Yang dimaksud  dengansumber hukum tabaiyah adalah sumber hukum yang penggunaanya masih bergantung pada sumber hukum yang lain. Sumber hukum inijumlahnya banyak, tapi yang umum digunakan/banyak digunakan terbatas pada Ijma, Qaul, pendapat sahabat Qias, Istishan, Istishalah, dan ‘urf, disamping al-qur’an dan hadist.
         1.  Ijma adalah persesuaian paham atau pendapat diantara para ulama mujtahidin pada suatu masa tertentu setelah wafatnya nabi Muhammad SAW untuk menentukan hukum suatu masalah yang belum ada ketentuan hukumnya.
       2.   Qaul adalah mereka yang bertemudengan nabi Muhammad SAW dalam keadaan beriman dan mati dalam keadaan beriman pula. Oleh karena ituornag yang pernah bertemu dengan nabi Muhammad tapi belum beriman bukan sahabat nabi.
        3.   Qias adalah pebandingan atau mempersamakan atau menerapkan hukum dari suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya terhadap perkara yang lain yang belum ada ketentuan hukumnya oleh karena keduanya yang bersangkutan memiliki unsur-unsur kesamaan.
    4.  Istihsan adalah memindahkan atau mengecualikan hukum dari suatu peristiwa dari hukum peristiwa lain yang sejenis dan memberikan kepadanya hukum yang lain karena alasan yang kuat bagi pengecualian itu.
     5.  Istishlah adalah penetapan hukum dari suatu perakara berdasar pada adanya kepentingan umum atau kemaslahatan umat
     6.  ‘Urf  adalah kebiasaan umum yang berasal dari kebiasaan masyrakat arab pra islam yang diterima oleh islam oleh karena tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuanya.   
      7.    Istishab adalah memahami atau membarengi apa yang telah terjadi dimasa lalu.

D.    Hukum islam di indonesia
        Eksistensi hukum di indonesia menarik untuk disimak selain negeri ini memiliki mayoritas muslim terbesar didunia juga memiliki karakteristik keislaman yang berbeda dengan komunitas muslim lainya.
        Indonesia sebagai negara modern baru bediri sejak satu abad yang lalu.sebelum penjajahan belanda keindonesia belum terdapat sistem hukum nasional. Tetapi sebelumnya terdapat berbagai kerajaan besar dan kecil yang diwarnai berbagai pandangan budaya dan agama, mempunyai ciri tersendiri.
        Sebelum kedatangan belanda, hukum islam sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri bagi masyarakat nusantara. Terbukti dengan bebrapa fakta. Misalnya, sultan malikul zahir dari samudra pasai adalah salah satu ahli agama dan ahli hukum islam yang terjenal pada abad 41 Masehi. Melalui kerajaan ini hukum islam mazhab syafi’i disebarkan ke kerajaan-kerajaan lain seluruh wilayah kepulauan nusantara. Bahkan ahli hukum dari kerajaan malaka sering datang kesamudera pasai untuk mencari kata putus permasalahan hukum islam yang terjadi di kerajaan malaka.
        Agama adalah suatu yang menentukan dalam sejarah masyarakat indonesia dan oleh karena itu ketuhanan yang maha esa dicantumkan oleh para ahli pendiri RI sebagai silapertama falsafah negara, dan ini menunjukan disamping adat istiadat, juga dipengaruhi oleh pandangan hidup dan agama bangsa indonesia yang memainkan peranan dalam membentuk pemahaman dan pencitraan hukum bangsa indonesia sepanjang sejarah.
        Selanjutnya hukum di indonesia dapat dilihat dari beberpa hal, pertama adalah hukum yang berasal dari adat istiadat dan norma-norma masyarakat yang diterima secara turun temurun yang berlangsung sejak dahulu kala. Kedua adlah hukum yang berasal dari ajaran agama. Sejak dahulu kala sudah dicatat dalam sejarah sejumlahorang yang mengklaim menerima pesan ilahi atau hikmah. Dan ketiga adalah hukum sebagai keseluruhan antara kehidupan bersama yang berasal dari legislator resmi yang disertai dengan saksi tertentu. Ketiga jenis aturan tersebut terdapat dalam budaya hukum negara republik indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Ketika membicarakan budaya hukum  indonesia maka ketiganya itu tidak bisa diabaikan.
        Seperti halnya hukum barat, hukum islam juga berciri perubahan untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Perbedaan dengan hukum barat adalah bahwa hukumislam sebagai hukum ilahi bersifat abadi dan menjiwai semua hukum baru yang diundangkan dan sebagai legislasi manusia itu disempurnakan dan berubah sesuai semangat ruang dan waktu. Legislasi hukum islam sepanjang sejarah mulai dari pertumbuhannyasamapai sekarang telah melaluii berbagai tahap, dan pada tahap ini telah memasuki tahap kompilasi dan perundangan dalam negara hukum modern untuk menjadi bagian hukum nasional.

Sumber :
           1.      KBBI
      2.      https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ijtihad

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com